






JAYAPURAKOTA – Wali Kota Jayapura, Dr.Benhur Tomi Mano. MM, meminta kepada masyarakat adat yang memalang kantor Satpol PP, untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku di Negara ini.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat meninjau Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang masih terpalang warga, di kawasan APO, distrik Jayapura Utara.
“Masyarakat yang memalang kantor satpol PP ini jangan bodoh, ada aturan-aturan yang dipahami dengan baik, itu aset Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Jayapura, untuk mengunakannya, ada dasar hukum yang kuat, Pemerintah sama sekali tidak menyerobat tanah adat,” tegas putra asli Papua ini, kamis 12 oktober 2017.
Wali Kota menambahkan pemerintah tidak perna memiliki niat untuk menyerobot tanah adat, jika warga merasa keberatan silakan menempuh jalur hukum atau proses peradilan, dan tidak melakukan pemalangan kantor karena akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Ada aturan yang harus ditaati, jangan mengklaim itu lokasi tanah mereka, silahkan bawa ke pengadilan, kami Pemerintah Kota siap, kami tidak mau bayar diatas membayar, kalau mereka merasa kurang puas dengan Pemerintah, jangan palang, silahkan mengadu ke pengadilan,” tambah Wali Kota.
Wali Kota yang juga selaku anak asli Port Numbay ini mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura untuk segera kembali menempati kantor tersebut, dan melakukan aktifitas pelayanan seperti biasa. (Humas)
- Humas Setda Kota Jayapura -Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |