






JAYAPURAKOTA-Wakil Wali Kota Jayapura, Ir.H. Rustan Saru.MM, Selasa 03 Juli 2018 memimpin rapat kordinas empat Belas (14) Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, beserta bendahara dan bagian keuangan Setda Kota Jayapura, guna menyikapi penggunaan anggaran belanja masing-masing puskemas di Kota Jayapura, bertempat di ruang rapat Wakil Wali Kota Jayapura.
Rapat kordinasi yang berjalan kurang lebih lima (5) jam ini membahas hasil penggunaan dan pelaporan serta pengawasan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan serta pembimbingan yang dijelaskan langsung oleh wakil Wali Kota terkait hal tersebut.
Wakil Wali Kota mengaharapkan agar masing-masing Kepala Puskesmas (PUSTU) dapat memberikan laporan yang obyektif secara stimulant setiap bulannya kepada Dinas Kesehatan, serta dalam penerapan penggunaan anggaran harus sesuai dengan RKA dan DPA, disertai dengan bukti-bukti faktual yang ada, untuk kemudian dapat dipertanggung jawabkan kepada BPKRI.
“Tadi bendahara sudah terima semua laporan dari BJKN, BPJS tiap bulan tiap tanggal 5 lapor kepada Kapus lengkap, kapus tiap tanggal 10 setor kepada Kepala Dinas apa yang kau belanjakan, apa yang kau terima lapor itu lengkap dengan bukti-bukti Factual yang ada,bikin buku kas kecil tiap bulan,buku kas kecil itu nanti masuk kas Bagian Keuangan terakhir satu tahun anggaran,Laporan kapus ke kepala Dinas lengkap dengan SPJ,”jelas Wakil Wali Kota.
Para kepala Puskesmas dan Bendahara diminta untuk tidak mempergunakan anggaran sesuai keinginan pribadi dan tidak berpedoman pada dokumen anggaran agar tidak terjadi kesalahan penggunaan anggaran yang kemudian menjadi temuan.
“Ketika ada dana habis,misalnya DPA buget yang kamu belanja misalnya 1M,tentu ada dana sisa kapitasi jangan belanjakan lagi laporkan,jangan bilang ini uang saya jadi bebas tidak boleh,harus kembalikan,yang boleh hanya bapak ibu belanja yang ada dalam RKA kita dan DPA itu saja tidak boleh tidak.
Disinggungnya juga agar dana sisa dari kapitasi dari pos belanja jasa harus dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah melalui Bagian Keuangan Setda Kota Jayapura, tidak boleh lagi dialihkan kepada pos lain.
”Dana kapitasi itu juga ada aturannya,berapa persen untuk operasional,pelayanan kesehatan,dan berapa persen untuk jasa kesehatan,itukan dihitung semua tu,kalau kit baca aturan itu minimal 60% itu untuk jasa,itu hebat itu semua untuk petugas termasuk honor-honor yang non medis kalau bantu kerja dikasih juga,untuk kapus bias dobol karena dia pejabat ada presentase nilainya disitu ada,ada semua disitu,tinggal pandai-pandai bendahara menghitung bagi total dikalikan persentase dapat duitnya per bulan terima honor, kalau sudah semua terpakai ada kelebihan dana kapitasi jangan kasih lagi ke petugas/honor,salah itu,itu dikembalikan,laporkan tidak boleh gunakan,”tegas Wakil Wali Kota.
Dirinya berharap agar dengan adanya pertemuan ini, baik Kepala Puskesmas dan Bendahara tertip dalam penggunaan anggaran sesuai dengan amanat Walikota Jayapura. Yakni Tertib Administrasi, Tertib Aturan, Tertip Anggaran dan Tertib Pengendalian/Pengawasan.(Humas)
- Humas Setda Kota Jayapura -Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |