JAYAPURAKOTA – Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan terhadap penerapan protokol kesehatan dan batas waktu aktifitas perekonomian, rata-rata belum tertib terutama pedagang warung dan kios (pedagang kaki lima) sedangkan toko-toko sudah mulai tertib.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota yang juga Ketua gugus tugas covid 19, usai melakukan sidak pembatasan aktifitas malam hari, Rabu, 9 September 2020 malam.
Dikatakannya, sesuai peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 yang mengatur tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19), diberlakukan aktifitas masyarakat mulai pukul 06.00 wit sampai pukul 21.00 wit (jam 9 malam), untuk itu pihaknya melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap beberapa aktifitas usaha dan mengontrol, mengecek, mengawasi, apakah semua pedagang di 5 distrik kota Jayapura betul-betul sudah tertib atau tidak.
“Malam ini kami masih mengimbau, masih beri peringatan dan sosialisasi, tetapi malam-malam berikutnya kalau masih bandel, masih melanggar aturan, belum disiplin, maka jangan salahkan kalau kami terpaksa gunakan aturan yaitu, bagi perorangan yang tidak memakai masker dikenakan denda 200 ribu rupiah atau sanksi bekerja selama 1 jam, sedangkan bagi warung, kios, toko atau usaha-usaha lainnya kalau tidak menaati protokol kesehatan maka, sanksinya denda 500 ribu rupiah, kalau masih melanggar tempat usahanya akan ditutup dan kalau ketahuan melanggar lagi maka akan dicabut ijin usahanya. Inilah ketegasan yang akan diterapkan sesuai peraturan Walikota No. 28 tahun 2020,” tegasnya.
Ketegasan harus dilakukan karena menurutnya, di kota ini covid-19 masih ada dan masih berbahaya, maka caranya adalah betul-betul harus disiplin dan taat aturan demi keselamatan kita bersama. “Untuk itu kami minta kepada seluruh masyarakat bersama-sama bersatu melawan covid-19. Tanpa usaha dan kerjasama maka covid-19 akan terus ada ditengah kita. Sekali lagi saya mengimbau dan mengharapkan agar ini menjadi perhatian kita semua, untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di kota Jayapura,” tegasnya lagi. (Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |