JAYAPURAKOTA – Pemerintah kota Jayapura dan tim gugus tugas penanganan covid-19 terus berupaya memutus mata rantai penularan covid-19, salah satunya dengan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan, sesuai Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 tahun 2020 dan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 10 tahun 2020, Rabu, 23 September 2020, yang dilakukan di 5 distrik.
Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM ketika memantau pelaksanaan operasi yustisi tersebut mengatakan, ini dilakukan sekaligus mensosialisasikan dan mengimbau agar masyarakat kota Jayapura yang keluar rumah wajib pakai masker, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Jayapura.
“Kalo ko sayang ko pu diri, ko sayang orang lain, mari kita pakai masker. Ini satu alat pelindung diri yang memudahkan kita untuk memutus mata rantai covid-19. Kepada warga kota saya sampaikan bahwa covid-19 ini benar-benar ada dihadapan kita, bahkan ada tenaga medis kita di kota Jayapura yang baru saja meninggal karena terpapar covid-19. Untuk itu mari jaga diri kita masing-masing dan juga kita jaga orang lain dengan tetap pakai masker. Covid ini dia tidak mengenal mau Walikota kah, Gubernur kah, orang kaya kah, orang miskin kah, covid ini ada dimana-mana dan bisa menyerang siapa saja yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Walikota.
Adanya peningkatan jumlah kasus covid-19 beberapa minggu belakangan ini menurut Walikota, membuat pihaknya akan melakukan evaluasi pada 30 September, apakah akan melakukan pembatasan waktu beraktifitas seperti sebelumnya atau melanjutkan penerapan tatanan kehidupan yang normal, dengan mengundang para dokter dan ahli epidemologi.
“Kami berharap ekonomi tetap jalan dan penanganan covid-19 juga jalan, sesuai protokol kesehatan yang ketat. Mari bersama-sama kita memutus mata rantai penularan covid-19 di kota Jayapura,” tegas Walikota lagi.
Pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut, masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi membayar denda 200 ribu rupiah atau melakukan kerja bakti sosial, sesuai Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 tahun 2020. (Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |