• Home
  • Kontak
  • Guestbook
  • Pengumuman
  • Home
  • PROFIL KOTA JAYAPURA
    • VISI DAN MISI
    • LAYANAN KAMI
    • TENTANG KAMI
    • LEGALITAS
    • PIMPINAN DAERAH
    • SEJARAH SINGKAT KOTA JAYAPURA
  • Pejabat Struktural
  • BUKU MONOGRAFI
  • Berita
  • Gallery
    • Galeri Video
    • Galeri Foto
  • INFORMASI PUBLIK
    • Program Kota Tanpa Kumuh
  • Download

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Kota Jayapura

  1. Home
  2. Disperindagkop Kota Jayapura Lakukan Penertiban di Pasar Youtefa

Disperindagkop Kota Jayapura Lakukan Penertiban di Pasar Youtefa

15 Oktober 2020 - Siaran Pers

JAYAPURAKOTA – Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop melakukan penertiban di pasar Youtefa khusus terhadap kios yang memiliki utang di tahun 2019. Kios yang ditertibkan tersebut karena tidak membayar kewajibannya selama tahun 2019.

Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM ketika memimpin apel dalam rangka penertiban mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas pasar telah melakukan beberapa kali pemberitahuan kepada pedagang yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan tunggakannya, tetapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya sehingga penertiban ini adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.

“Ini dilakukan karena sudah hampir setahun diberikan waktu kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya tetapi tidak juga dilakukan. Sebelumnya sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan diberikan imbauan juga tetapi tidak ada niat baik, maka dengan sangat terpaksa Dinas Perindagkop melakukan penertiban dengan cara memasang stiker disegel sambil menunggu pedagang yang bersangkutan menyelesaikan tunggakannya. Kami minta kepada masyarakat yang kiosnya disegel agar bisa bekerjasama dengan baik, pemerintah tidak bermaksud menghalangi tetapi ini dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama dalam rangka menegakkan aturan, sehingga semua bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah,” tegas Wakil Walikota.

APEL PENERTIBAN KIOS DI PASAR YOUTEFA

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Jayapura, Robert Awi, ST, MT mengatakan, ada sekitar 450 kios yang belum membayar kewajibannya untuk tahun 2019, dari jumlah tersebut 97 kios yang aktif sedangkan sisanya tidak aktif atau tidak ada aktifitas perdagangan.

“Kami fokus ke 97 kios itu yang selama ini mereka melakukan aktifitas namun tidak melaksanakan kewajibannya. Nominal perbulan tergantung ukuran kiosnya, sekitar 200 – 300 ribu rupiah,” jelasnya.

Dijelaskannya, kios yang menunggak tersebut selama tahun 2019 tidak pernah membayar kewajibannya dan tidak ada alasan, setiap ditagih selalu mengatakan nanti kepada petugas sampai sekarang sehingga harus ditertibkan. Terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, dilakukan penyegelan dan kiosnya dipasangi gembok. “Kiosnya macam-macam, ada yang jual barang campuran, perlengkapan rumah tangga, cakar bongkar, aksesoris dan lainnya,” jelas Robert Awi.

Pada penertiban tersebut, Dinas Perindagkop dibantu Sat Pol PP, Polresta Jayapura kota dan Kodim 1701 Jayapura. (Humas)



Pejabat Struktural
image

Dr. FRANS PEKEY, M.SI

Pj. WALIKOTA JAYAPURA

image

ROBBY KEPAS AWI, SE, MM

Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA

Pejabat Struktural

Nama Dr. FRANS PEKEY, M.SI
Jabatan Pj. WALIKOTA JAYAPURA

Pejabat Struktural

Nama ROBBY KEPAS AWI, SE, MM
Jabatan Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA
Gallery
Video Terbaru
more »
Jajak Pendapat
Setujuhkah Anda Jika Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota di Papua tidak lagi menggunakan sitem NOKEN ???


Lihat Hasil
Agenda

Minggu, 29 Januari 2023

MinSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
    
Agenda Rutin
Setiap Senin: Apel Pagi
Setiap Jumat: Apel Sore
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani

Program Kota Tanpa Kumuh

Newsletter

  • Home
  • Kontak
  • Guestbook
  • Pengumuman
Pemerintah Kota Jayapura - Developed by Jogjacamp