JAYAPURAKOTA – Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop melakukan penertiban di pasar Youtefa khusus terhadap kios yang memiliki utang di tahun 2019. Kios yang ditertibkan tersebut karena tidak membayar kewajibannya selama tahun 2019.
Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM ketika memimpin apel dalam rangka penertiban mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas pasar telah melakukan beberapa kali pemberitahuan kepada pedagang yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan tunggakannya, tetapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya sehingga penertiban ini adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.
“Ini dilakukan karena sudah hampir setahun diberikan waktu kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya tetapi tidak juga dilakukan. Sebelumnya sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan diberikan imbauan juga tetapi tidak ada niat baik, maka dengan sangat terpaksa Dinas Perindagkop melakukan penertiban dengan cara memasang stiker disegel sambil menunggu pedagang yang bersangkutan menyelesaikan tunggakannya. Kami minta kepada masyarakat yang kiosnya disegel agar bisa bekerjasama dengan baik, pemerintah tidak bermaksud menghalangi tetapi ini dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama dalam rangka menegakkan aturan, sehingga semua bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah,” tegas Wakil Walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Jayapura, Robert Awi, ST, MT mengatakan, ada sekitar 450 kios yang belum membayar kewajibannya untuk tahun 2019, dari jumlah tersebut 97 kios yang aktif sedangkan sisanya tidak aktif atau tidak ada aktifitas perdagangan.
“Kami fokus ke 97 kios itu yang selama ini mereka melakukan aktifitas namun tidak melaksanakan kewajibannya. Nominal perbulan tergantung ukuran kiosnya, sekitar 200 – 300 ribu rupiah,” jelasnya.
Dijelaskannya, kios yang menunggak tersebut selama tahun 2019 tidak pernah membayar kewajibannya dan tidak ada alasan, setiap ditagih selalu mengatakan nanti kepada petugas sampai sekarang sehingga harus ditertibkan. Terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, dilakukan penyegelan dan kiosnya dipasangi gembok. “Kiosnya macam-macam, ada yang jual barang campuran, perlengkapan rumah tangga, cakar bongkar, aksesoris dan lainnya,” jelas Robert Awi.
Pada penertiban tersebut, Dinas Perindagkop dibantu Sat Pol PP, Polresta Jayapura kota dan Kodim 1701 Jayapura. (Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |