JAYAPURAKOTA – Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19, evaluasi penegakan hukum protokol kesehatan, evaluasi peningkatan penyebaran covid-19, penerapan Perda Nomor 3 tahun 2020 dan pelaksanaan Doa Tobat, Kamis, 28 Januari 2021 dilaksanakan rapat evaluasi yang dipimpin Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM.
Dalam rapat tersebut diputuskan, jam aktifitas perekonomian dan aktifitas masyarakat kota Jayapura yang sebelumnya dari pukul 06.00 WIT sampai 22.00 WIT (jam 6 pagi sampai jam 10 malam), melihat angka penyebaran yang semakin tinggi di bulan Januari maka jam aktifitas perekonomian dan masyarakat di kota Jayapura dikurangi dan dimulai pukul 06.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT (jam 6 pagi sampai 9 malam) dan akan dievaluasi setelah bulan Februari berakhir. Apabila kasus penularan covid-19 masih meningkat maka, jam aktifitas masyarakat akan kembali diturunkan.
Selain itu diputuskan, untuk orang tanpa gejala (OTG) dan pasien yang mengalami sakit ringan hingga sedang, diwajibkan isolasi mandiri di LPMP dikoordinasikan dengan puskesmas terdekat, Dinas Kesehatan dan tim terpadu penanganan covid-19. Isolasi mandiri di LPMP ini dilakukan supaya cepat memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kluster keluarga.
“Kabag hukum dan satgas segera lakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020. Doa tobat atau pengampunan, dzikir akan diatur masing-masing pemimpin umat. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak dibatasi, semua sudah ada di Perda Nomor 3 tahun 2020, tetap akan dipantau dan diawasi ketat oleh tim Satgas. Akan dilakukan patroli malam hari jam 9 oleh tim terpadu satgas covid-19 kota. Jam 9 ya jam 9, saya mohon dukungan dari semua tokoh-tokoh agama, ondoafi, tokoh masyarakat. Kami akan lebih tegas, jam 9 malam aktifitas ditutup,” tegas Walikota.
Mengenai program pemerintah pusat tentang vaksin tetap akan dilaksanakan di kota Jayapura, utamanya kepada tenaga kesehatan. Untuk itu Walikota meminta dukungan dari semua tokoh-tokoh agama supaya mendukung pelaksanaan vaksin di kota Jayapura.
“Pemerintah tidak pernah menyengsarakan rakyatnya, pemerintah ingin menyelamatkan dan melindungi rakyatnya salah satunya dengan pemberian vaksin. Mari kita bergotong royong bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura. Terus terapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat wajib mengikuti aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya lagi.
Dalam Perda Nomor 3 Tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 pada pasal 6 disebutkan, dalam pelaksanaan adaptasi tatanan kehidupan normal baru, setiap orang wajib melaksanakan protokol kesehatan, yang meliputi, memakai masker dan/atau menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan, pembatasan kontak fisik, bersedia melakukan pemeriksaan lanjutan bagi yang terduga COVID-19 dan melakukan karantina sesuai protokol kesehatan bagi, orang terkonfirmasi tanpa gejala, suspect, kontak erat dan orang terkonfirmasi positif.
Pasal 71 setiap orang yang tidak menggunakan masker dipidana dengan pidana denda sebesar 200 ribu rupiah dan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak 50 juta rupiah. (Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |