• Home
  • Kontak
  • Guestbook
  • Pengumuman
  • Home
  • PROFIL KOTA JAYAPURA
    • VISI DAN MISI
    • LAYANAN KAMI
    • TENTANG KAMI
    • LEGALITAS
    • PIMPINAN DAERAH
    • SEJARAH SINGKAT KOTA JAYAPURA
  • Pejabat Struktural
  • BUKU MONOGRAFI
  • Berita
  • Galeri Video
  • Gallery
    • Galeri Video
    • Galeri Foto
  • Download

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Kota Jayapura

  1. Home
  2. Satgas Covid 19 Kota Jayapura Simulasi Penegakan Hukum

Satgas Covid 19 Kota Jayapura Simulasi Penegakan Hukum

04 Maret 2021 - Siaran Pers

JAYAPURAKOTA - Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas (satgas) Covid 19, gelar simulasi penegakan peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, berlangsung di Lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin, 1 Maret 2021.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru MM didampingi kordinator penindakan satuan tugas covid 19, mengatakan Simulasi bertujuan untuk mengetahui secara pasti fungsi dan tugas masing instansi terkait serta memberikan efek jerah kepada oknum warga yang tidak mematuhi himbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan taat jam operasional ekonomi.

“Ini dalam rangka penegakan Hukum kepada warga kita yang bandel, belum tertib, belum disipilin belum sadar menerapkan protokol kesehatan, ini sudah kita keluarkan perdanya dan telah mensosialisasikan,”jelas Wakil wali kota Jayapura saat memantau simulasi penegakan hukum di lapangan kantor wali Kota Jayapura.

Wakil wali kota mengharapakan, penegakan hukum yang dilakukan nanti bisa memberikan efek jerah kepada oknum masyarakat kota Jayapura yang betul-betul bandel.

“Tujuan kita bukan menangkap atau memberikan hukuman, tetapi ini merupakan sasaran, tujuan kita adalah adanya pembelajaran ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat nati jika keluar rumah jika warga mengetahui adanya sanksi yang diberlakukan, maka dia berhati hati ketika keluar rumah,”ungkap Wakil Wali Kota.

Diuraikan, Wakil Wali kota Jayapura, bagi warga terkenah sanksi pidana tehadap peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.

Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa Pidana Kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring dijalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah,

Namun sebelumnya akan dilakukan tindakan medis berupa Swab antingen, jika positif maka yang bersangkutan akan digiring langsung ke LPMP untuk menjalani tindakan medis.

Simulasi penegakan peraturan Daerah Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19. Adapun pihak yang bertugas yakni Satpol PP, PPNS, Hakim, Panitera, Jaksa dan Petugas Bank Papua.**(Humas)



Pejabat Struktural
image

DR. BENHUR TOMI MANO, MM

WALIKOTA JAYAPURA

image

Ir. H. RUSTAN SARU, MM

WAKIL WALIKOTA JAYAPURA

image

Dr. FRANS PEKEY, MSi

SEKDA KOTA JAYAPURA

Pejabat Struktural

Nama DR. BENHUR TOMI MANO, MM
Jabatan WALIKOTA JAYAPURA

Pejabat Struktural

Nama Ir. H. RUSTAN SARU, MM
Jabatan WAKIL WALIKOTA JAYAPURA

Pejabat Struktural

Nama Dr. FRANS PEKEY, MSi
Jabatan SEKDA KOTA JAYAPURA
Gallery
Video Terbaru
more »
Jajak Pendapat
Setujuhkah Anda Jika Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota di Papua tidak lagi menggunakan sitem NOKEN ???


Lihat Hasil
Agenda

Sabtu, 02 Juli 2022

MinSenSelRabKamJumSab
     
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
      
Agenda Rutin
Setiap Senin: Apel Pagi
Setiap Jumat: Apel Sore
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani

Newsletter

  • Home
  • Kontak
  • Guestbook
  • Pengumuman
Pemerintah Kota Jayapura - Developed by Jogjacamp