JAYAPURAKOTA – Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan 6 unit kendaraan operasional dinas yang terbagi 6 unit ke Sekretaris Dewan dan 1 unit ke Dinas Perhubungan.
Penyerahan mobil dinas guna mendukung pelaksanaan kinerja dimasing-masing dinas, dalam melayani masyarakat kota Jayapura.
“Mobil dinas, untuk sekwan di gunakan untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua dalam Jabatannya juga sekwan,“ kata Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM, Rabu 12 Februari 2020.
Lanjut Wali Kota mengharapkan, sarana dinas tersebut dapat digunakan dan di rawat dengan baik serta dapat mendorong kinerja pelayanan kepada masyarakat Kota Jayapura karena DPRD berkerja sesuai dengan Tiga Fungsi yaitu legislasi, fungsi budgeting, dan fungsi pengawasan.
“DPRD dan pemerintah bersama-sama menyusun peraturan daerah, juga fungsi budgeting bersama dengan pemda menyusun anggaran, dan juga fungsi pengawasan juga harus dilakukan dengan baik dan ini mendorong kinerja dari pemerintah kota Jayapura,” jelas Wali Kota.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepada Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendaraan dinas yang diterima dapat dirawat dengan baik, karena kedaraan yang diberikan merupakan aset pemerintah kota Jayapura.
Wali Kota juga mengingatkan, aset kendaraan yang diberikan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pihaknya mengharapkan kendaraan ini dapat di pergunakan dengan rasa tanggung jawab.
“Ini merupakan aset harus dicatat dalam aset daerah, kalau dia pindah ke tempat lain, kendaraannya harus ditinggalin, bukan dibawa pulang menjadi milik,” ungkap Wali Kota.**(Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |