JAYAPURAKOTA – Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM membuka pelaksanaan sosialisasi pajak air tanah, di aula Sian Soor kantor Walikota, Rabu, 12 Februari 2020.
Dihadapan peserta sosialisasi Wali Kota mengatakan, hal ini sangat penting mengingat ada aturan pemerintah mengenai penggunaan air tanah, yang wajib diketahui oleh semua wajib pajak yang memanfaatkan air tanah.
“Kota Jayapura telah mengeluarkan peraturan daerah kota No 1 tahun 2012 tentang pajak daerah, yang juga mengatur besaran retribusi air tanah untuk kota Jayapura. Hal ini perlu kita sosialisasikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pengguna air tanah mengetahui dan memahami aturan dan menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Ketty Kailola mengatakan, melalui sosialisasi tersebut sekaligus memberitahu bahwa pemerintah mengatur pemanfaatan air, sehingga keseimbangan air harus diperhatikan. Apalagi kecenderungan pertumbuhan penduduk di kota Jayapura semakin meningkat, yang berpengaruh semakin meningkatnya pemanfaatan air sementara debit air di kota Jayapura sudah semakin menurun.
“Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan sosialisasi, karena ini ada kaitannya dengan bagaimana mengendalikan lingkungan. Salah satu contoh air tanah di Dok 4, ada masyarakat yang lapor bahwa air sudah terdampak pencemaran dan setelah dilakukan uji laboratorium terbukti bahwa, air tersebut memang terpapar timbal, bakteri yang sudah melewati ambang batas,” ujarnya.
Lanjutnya, air memiliki fungsi yang sangat penting sehingga air yang dikonsumsi harus sehat dan bersih, tidak ada kandungan-kandungan berbahaya bagi yang mengkonsumsi. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan tersebut adalah yang kedua kalinya, sehingga diharapkan kedepannya masyarakat wajib pajak lebih memahami aturan yang ada.
“Pengendalian pencemaran perlu dilakukan. Kami punya regulasi Perda tentang retribusi air tanah yaitu 20 persen dari harga dasar air, jadi semua usaha rumah makan, perhotelan maupun rumah sakit yang memanfaatkan air tanah wajib membayar retribusi dan melalui sosialisasi ini diharapkan aturan yang ada lebih dipahami dan dilaksanakan. Ini juga berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah kota Jayapura,” ungkapnya. (Humas)
Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
Agenda Rutin |
Setiap Senin: Apel Pagi |
Setiap Jumat: Apel Sore |
MINGGU I dan IV: Pembinaan Mental |
Setiap Jumat Pagi: Senam Kesegaran Jasmani |